Ninja Banyuwangi Tahun 1998
OYO 2042 Zam Zam Family Syariah
Jl. Lingkar, Kp. Baru, Bulusan, Kec. Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
Paramount Pictures mengumumkan, film Kura-kura Ninja terbaru yang berjudul Teenage Mutant Ninja Turtles: Mutant Mayhem akan tayang di bioskop pada tahun 2023.
Jeff Rowe, Sutradara film tersebut dan dibantu Kyler Spears, serta Seth Rogen, Evan Goldberg dan James Weaver, Produser. Sementara “Teenage Mutant Ninja Turtles: Mutant Mayhem” diproduksi Point Grey Pictures bersama Nickelodeon Animation Studio dan didistribusikan Paramount Pictures.
Seth Rogen salah satu Produser mengatakan, pemeran utama dalam film terbaru itu akan mengangkat aspek remaja.
Sebagai informasi, di Indonesia film “Teenage Mutant Ninja Turtles” atau yang dikenal “Kura-Kura Ninja” telah hadir sejak tahun 1980-an dalam bentuk komik. Sejak itu, kisah para remaja mutan ini diadaptasi dalam bentuk kartun, film dan gim video. (ant/des)
Describes the filming conditions and procedures of newspaper on 35 mm black and white silver-gelatin type microfilm using planetary cameras.Provides the requirements for filming small font character based text in black and white with respect to its density setting and resolution. Recommends conditions of bibliographical control. Also recommends the treatment of creases and wrinkles in the preparation of the newspapers for proper microfilming.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 1998TENTANGPENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.
Pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan cara dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Setiap orang dapat membawa keluar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Setiap orang yang membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di JakartaPada tanggal 2 Februari 1998MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK INDONESIA,ttdMOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 30
PENJELASANATASPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 18 TAHUN 1998TENTANGPENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Gejolak moneter di tanah air yang terjadi akhir-akhir ini telah mengakibatkan ketidakstabilan nilai mata uang Rupiah, sehingga perlu segera di atasi melalui langkah reformasi dan restukturisasi secara menyeluruh.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan khususnya dalam rangka memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta pencegahan beredarnya mata uang Rupiah palsu di wilayah Republik Indonesia, dipandang perlu untuk mengatur kembali kegiatan pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang persyaratan bagi pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan "mata uang Rupiah", baik yang berupa uang kertas maupun uang logam.
Yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang perseorangan. Adapun yang dimaksud dengan "membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia" adalah kegiatan membawa mata uang Rupiah yang dilakukan sendiri oleh orang perseorangan yang bersangkutan secara tunai.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3737
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 452 0 R/ViewerPreferences 453 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 612 792] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÍ\ÝrÛº¾÷Œß—rÇF‚hÏœ%RWGŠëH“É$½€C™–D«’ØLÞ¾ˆ"A$›xÕ€ ±Ø]ðÛÅbaòê†üöÛ«ñ›ëq~ÿ�¼¼!ÿ>?s¨£þs‰Cø …K6ÉùÙÇ¿�ìüìõôüìÕß�†éŸçg:9„‘Ð¥Žë‘�9Ô'Óôyû!$ó-ŒG溵·çgŸ{äâ_dú�ó³!ŒöÏó³Ÿ&ËBŸ2ƒª&¦i�+‡2? Ó¯Ÿ{³É ?y‹DÒe! ì4?÷®°ˆ¸ ÄÿȹÞÌ^ÿq="דÁûÉðÃuŸ|éÍf_.�fãñ�²&–X•Ð‰Ço1ÖCZ�ˆ0¦Ø¨z ·1µ2y?~K™ößÍ&„ �:Ä+UÀS‰ÃhÈ°øµ©ÄÅRIS%£œ[‰˜*™'S<àÜ¡‚aqf>Ç~èQøÌã”EV"¦ðGÃñðv0õû2N>õÇ7ýëTn†€_7ý)\“ñlÔ'³ñlŒõ�h°éÈÃÒQàkŠ>Ö}äoZF‘ n`%b.£ÁpòÍmÿÝ–Ìtö*Ÿ”ùÃZ2<䔋ÎyôßõÉðCk�º.>–„m‹ ÀZüh¶&Äš¢{T[ãTp+s}ÜÜ‚‹Õâ–]¢Yp{»6�DXaGÃ_�5EçhøË°öU¾hǤq’¥«;™ÍÿŠfÚ]¹VºX²Áòùý°Ý—I&àî±ÈNÑ:pÕ@äî‚ñžT?÷êç[Y%WÀno¡Ê‰úY•¥�ú‰Ëê¢|GÿdÆÛÕ;úé÷²“nX—Õ´>Ž9ĺ>D\vªÞÞÝãr8s y}ü¢)/gR•Š&Y§µ¬KégVë‹ÕØ�ù¾œØ¢˜}PL~[¶lM‘…D*9çõ>²êø½Þq^µTR~¨«45Õr|,¥—ÒS-3‹J2H ¶ÖàÙå†Uñ(‡7ia±Ã ®&Y~_ûf¦ŠBýxêÇ?ÙêóÛ7d±ÌÈ Y,åFnS2ËÒÿ$›\’wr�å* pé™u"xêäà�¹¢“Û{¹ ýât,³|›Ê¿¡…Å8 ý&ql$VÆsî…-BºÃ6’6‚øVÒN¥ÍLzÑK̤z{[vÚÕqx}èÍM‰!-üQî[ÄÜg”³&*Y)„y�Si!/E·«Ûõ¢ýeÇ p•;í_Ñ:Éb¹–;àÏõE/N‹Â*_È¢˜¯ò•*zð4Ùäk¹ 0Þ××Éæ[þ�Çåƒ8Y=.4Fu¹”«“0†³•ñ�ÜÉæ½HîÓ˜ÊÈ]²YÉíw01¹»TUµ=ÙÊKï[³d�XX¬fzö‰b�1VPÖ»Õ*ͯØ`l#ˆÆv*m`µcDdB„.ÝÕA`^¾’U¯tBS@¯‡},©VkŽxÔè_GvKê®tõŠmNÿÐæ ¯}M.§K Mœ‹Þö©eQ‰ËÇ«${�«ôPU®×¾$·{Ó�önÖòóAy7q øºÌ5Üž@¾Q‡&Aˆß%Ùæ ©L’ï –D‚¤.É.ÙìÒ; ›1øúôÁ“²ùÔìöD›Ë’¼ùBZªª²ÌÏ÷J,üQzΨ/šäˆ¦ç Â&*y3“•$vq=ëy‚È:ÜØQ²J6q²�`‘Æ lVk™ª-ËÍ!²§d¬¢I³U¾BÛ x�¸}vXv +…‹#Fx°òPxÔáv€nç)ø;äóz+a,é`å„ðçó“‹%\¾i0%¾QÖ�ÕÇ
Pantai Pulau Merah Banyuwangi
TEMPAT WISATA BANYUWANGI
“PANTAI PULAU MERAH BANYUWANGI”
Mengunjungi Pantai Pulau Merah Banyuwangi adalah agenda yang tak mungkin Anda lewatkan saat berkunjung ke Banyuwangi. Malahan pantai ini mempunyai reputasi yang siap menyaingi Pantai Kuta di Bali berkat sejumlah daya tariknya, termasuk ombak yang digemari para peselancar.
Dengan potensi yang menjanjikan, apa saja hal menarik yang wajib Anda lihat saat menyambangi Pantai Pulau Merah?
Sejarah hingga mitos Pantai Pulau Merah
Sebelum membahas atraksi turis, mari kita pelajari dulu sejarah Pantai Pulau Merah. Dulunya, pantai ini dikenal dengan nama Pantai Ringin Pintu oleh penduduk sekitar. Pada akhirnya diubah jadi Pantai Pulau Merah Banyuwangi karena adanya bukit kecil yang terletak di tengah laut dengan tanah warna merah. Tanah merah tersebut akan semakin ‘menyala’ saat tertimpa cahaya matahari terbenam, terutama saat musim kemarau tiba.
Pantai Pulau Merah, seperti sejumlah pantai di bagian selatan Jawa, tak lepas juga dari mitos. Warga sekitar mengatakan bahwa warna merah pada tanahnya muncul akibat sebuah kilatan cahaya merah misterius. Kemudian, di sana terdapat pura bernama Pura Tawang Alun yang tetap berdiri meski pernah dilanda tsunami setinggi 13 meter pada 1990.
Berbagai kegiatan seru di Pantai Pulau Merah
Sekarang, Pantai Pulau Merah menjelma menjadi destinasi wisata favorit di Banyuwangi. Hamparan pasir putihnya membentang sekitar tiga kilometer dengan bukit kecil cantik setinggi 200 meter di sekitar bibir pantai. Di bagian timur Pantai Pulau Merah Banyuwangi, Anda bakal melihat pegunungan dan matahari terbenam yang memikat saat beralih ke bagian barat. Ada pula pohon mangrove yang akan melindungi pantai dari kerusakan.
Ombak setinggi dua meter dengan panjang 300 meter menjadi magnet yang berhasil menarik surfer dari berbagai negara untuk datang ke Pantai Pulau Merah. Karakter ombaknya lebih bersahabat kalau Anda bandingkan dengan ombak di Pantai Plengkung, tetapi hal tersebut yang membuatnya disambung hangat para peselancar pemula.
Kurang suka surfing atau ingin menjajali kegiatan lain? Anda dapat menyalurkan hobi memancing dengan menyewa jasa perahu nelayan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi. Selain itu, pecinta wisata bahari dapat menikmati keindahan biota laut melalui snorkeling. Sementara Anda yang tidak menyukai kegiatan di laut bisa mendaki bukit yang terletak di sekitar bibir pantai hingga menikmati jajanan khas dari para penjaja makanan dan minuman.
Tempat menginap di sekitar Pantai Pulau Merah
Menemukan penginapan di Pantai Pulau Merah relatif mudah karena lokasi ini termasuk populer di Banyuwangi. Beberapa penduduk lokal menyediakan homestay di sekitar pantai dengan harga sewa dari Rp100.000 per malam. Fasilitas-fasilitas homestay yang berlokasi di sekitar pantai pun sudah setara dengan hotel seperti televisi, kamar tidur, pendingin ruangan, dan tambahan kasur. Anda bisa sesuaikan tarifnya di Pantai Pulau Merah Banyuwangi berdasarkan kebutuhan.
Akses dan rute menuju Pantai Pulau Merah
Pantai Pulau Merah bertempat di ujung selatan Kabupaten Banyuwangi, lebih tepatnya di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pesanggaran. Selain itu, pantai tersebut masih satu rangkaian dengan Pantai Teluk Ijo, Pantai Pancer, serta Pantai Sukamade. Jika Anda melakukan perjalanan dari pusat kota Banyuwangi, Anda akan menempuh jarak sekitar 60 kilometer atau memakan waktu tempuh tiga jam perjalanan. Jalan hingga transportasi umum yang tersedia juga sudah sangat mendukung turis yang mau berkunjung.
Apabila Anda memilih transportasi publik ke Pantai Pulau Merah Banyuwangi, mulai perjalanan dari Terminal Jajag. Kemudian, carilah bus mini yang mengarah ke Terminal Pesanggaran yang berada di Kecamatan Pesanggaran. Dari sana, Anda dapat lanjutkan memakai ojek menuju Pantai Pulau Merah.
Sementara kalau Anda membawa kendaraan pribadi seperti mobil, ada dua rute yang bisa diambil. Rute satu dimulai dari arah barat Banyuwangi, diawali dari Kecamatan Genteng ke Kecamatan Pesanggaran dan dilanjutkan ke Pantai Pulau Merah. Bila dari arah timur Banyuwangi atau Situbondo, Anda bisa ambil rute dari Kecamatan Jajag ke Kecamatan Pesanggaran menuju Pantai Pulau Merah.
Demikian informasi seputar Pantai Pulau Merah Banyuwangi. Semoga perjalanan Anda lancar dan aman!